
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban eksportir menempatkan 100% DHE SDA di sistem keuangan nasional selama satu tahun penuh.
Prabowo optimistis kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap cadangan devisa nasional. "Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret,” ungkapnya usai memimpin rapat kabinet terbatas pada Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Aturan DHE SDA, Berlaku 1 Maret 2025
Ia menuturkan bila disetahunkan, maka DHE akan mencapai senilai US$100 miliar. “Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini devisa hasil ekspor SDA banyak disimpan di bank luar negeri. Pemerintah ingin mengoptimalkan pemanfaatan SDA untuk mendukung pembangunan, meningkatkan cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Aturan baru ini mengharuskan seluruh DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan sejak penempatan. Kewajiban ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement