
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini mewajibkan seluruh DHE SDA disimpan di dalam negeri dengan ketentuan berlaku mulai 1 Maret 2025.
“Aturan ini diambil agar pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo dalam keterangannya usai memimpin rapat kabinet terbatas pada Senin (17/2/2025).
Selama ini, mayoritas devisa hasil ekspor SDA disimpan di bank-bank luar negeri. Untuk memperkuat dampak ekonomi dari pengelolaan devisa, pemerintah menetapkan bahwa DHE SDA wajib ditempatkan dalam sistem keuangan nasional sebesar 100%. Dana tersebut harus disimpan dalam rekening khusus di bank-bank nasional selama 12 bulan sejak penempatan.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Segera Terbit, BI Siapkan Instrumen Baru
Aturan ini berlaku bagi sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Prabowo memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa nasional hingga 80 miliar dolar AS pada 2025. “Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” ungkapnya.
Baca Juga: Dipastikan Segera Berlaku, Prabowo Sebut Kebijakan DHE Baru Logis dan Masuk Akal
Meski diwajibkan menyimpan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir. Dana dalam rekening khusus tersebut bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan, antara lain:
- Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional perusahaan.
- Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau hanya tersedia sebagian di dalam negeri.
- Pelunasan pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini. “Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah ini,” tegas Prabowo.
Baca Juga: DHE 100% untuk 12 Bulan, Pemerintah Jamin Kelangsungan Usaha Eksportir
Kewajiban penempatan DHE SDA untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional semakin kuat dengan perputaran devisa yang lebih besar di dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement