Optimalisasi Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Komdigi Gelar Diskusi dengan PSE
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
"Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu dibawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," jelasnya.
Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Komdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement