Kemenag dan Kemendes PDTT Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA di Desa

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi dalam memperkuat program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA di desa.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT, Tabrani, di Jakarta.
Sebelumnya, Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Desa PDTT pada periode sebelumnya sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Asta Cita Kabinet Merah Putih, khususnya dalam percepatan program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kerja sama ini menitikberatkan pada optimalisasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam berbagai program strategis.
Di antaranya adalah integrasi program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dengan melibatkan BUMDes dan lembaga pengelola zakat, pelatihan keterampilan dan pengembangan produk unggulan desa, serta sinergi antara BUMDes dan lembaga zakat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat.
Selain itu, penyuluh agama dan KUA akan didorong untuk berperan dalam pendampingan masyarakat, termasuk dalam program bimbingan calon pengantin dan pencegahan stunting.
Agar program berjalan efektif, Kemenag dan Kemendes PDTT berkomitmen pada transparansi melalui pertukaran data, koordinasi berkala dengan kementerian/lembaga terkait, serta keterlibatan pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, optimistis kerja sama ini dapat memperluas peluang ekonomi masyarakat desa serta memperkuat nilai-nilai moderasi beragama.
"Kami yakin sinergi ini akan mendorong desa-desa berkembang mandiri dengan memanfaatkan potensi zakat dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah serta pemanfaatan pengelolaan tanah wakaf di desa agar lebih produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan roadmap dan timeline yang jelas agar implementasi MoU berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang. Oleh karena itu, roadmap dan timeline harus dirancang dengan detail, sehingga setiap tahapan dapat terukur dan terintegrasi dengan baik,” ujar Prof. Waryono.
Ia juga menjelaskan bahwa program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat akan saling terhubung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta menjadi jalan masuk bagi BAZNAS dan LAZ untuk melakukan intervensi masyarakat miskin melalui dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Kami memastikan bahwa program ini tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung. Kampung Zakat akan diperkuat dengan peran KUA dalam pendampingan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial-keagamaan,” tambahnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin mandiri secara ekonomi dan memiliki akses lebih luas terhadap program kesejahteraan berbasis keagamaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement