Efisiensi Anggaran Infrastruktur Berisiko Melemahkan Ekonomi, Pemerintah Diminta Hati-Hati

Pemangkasan anggaran atau efisiensi infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini dinilai berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional yang digadang-gadang tumbuh 8%.
Kebijakan tersebut dinilai oleh para ekonom bisa berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja serta menurunkan daya beli masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar Rp60,46 triliun, khususnya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang kena imbas terbesar, bakal berdampak pada sektor konstruksi dan BUMN Karya.
"Pemangkasan ini akan mengurangi serapan tenaga kerja dan pada akhirnya menurunkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Efisiensi Anggaran akan Berlanjut, Prabowo Targetkan Penghematan hingga Rp750 Triliun
Senada dengan Faisal, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, turut mengkritik kebijakan efisiensi yang dinilai tebang pilih.
Dia mengatakan bahwa apabila relokasi anggaran dilakukan, maka seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, investasi, hingga ekspor.
“Jika tidak dikaji ulang, ekonomi akan semakin lesu,” katanya.
Dampak lain dari efisiensi anggaran beberapa kementerian/lembaga ini turut disoroti oleh Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto.
Dia menilai jika pemangkasan anggaran ini mengancam BUMN dengan menurunkan kontribusi BUMN Karya dalam penciptaan lapangan kerja serta berpotensi memicu inflasi. Hal ini dikarenakan infrastruktur yang kurang terpelihara dapat meningkatkan biaya distribusi.
Selain itu, Pengamat Infrastruktur dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menambahkan bahwa pemangkasan anggaran dapat menyebabkan banyak proyek infrastruktur terbengkalai dan mengurangi serapan tenaga kerja di sektor konstruksi.
“Ini juga berdampak pada tenaga kerja baru di bidang perencanaan dan konstruksi yang kesempatannya semakin kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib BUMN Karya Selanjutnya?
Sebagai informasi, kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan efisiensi hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun dialokasikan untuk pemotongan belanja kementerian/lembaga (K/L).
Pemerintah telah mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan setiap K/L untuk menyesuaikan anggaran mereka sesuai dengan kebijakan efisiensi ini. Revisi anggaran harus diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum batas waktu 14 Februari 2025.
Meski pemerintah berupaya melakukan penghematan, para ekonom mengingatkan bahwa efisiensi anggaran di sektor infrastruktur tidak boleh mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement