
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer meski efisiensi anggaran.
"Ada isu berkembang di luar sana, akibat rasionalisasi anggaran Pemkab Siak akan merumahkan tenaga honorer. Saya tegaskan informasi itu tidak benar," kata Arfan kepada Warta Ekonomi, Rabu (19/2).
Arfan juga memastikan Pemkab Siak tidak pernah membahas terkait pemberhentian atau merumahkan tenaga honorer.
"Jadi jangan dipukul rata semua. Jika di beberapa daerah Provinsi Riau melakukan pemutusan hubungan kerja, di Siak, saya luruskan semua honorer yang terdata tidak ada yang dirumahkan," ujarnya.
Kendati begitu, Arfan membenarkan adanya pemangkasan anggaran di setiap satuan kerja (Satker). Hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak, melainkan juga terjadi di Kementerian dan Lembaga Pusat.
"Pengurangan anggaran ini bertujuan agar lebih efektif dan efisien terhadap kegiatan skala prioritas," terangnya.
Untuk diketahui di Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah memastikan bakal tidak memperpanjang kontrak 1.007 orang honorernya.
PHK itu dilakukan mengacu pada Undang-Undang ASN 2023, bahwa honorer di bawah masa kerja dua tahun, pemerintah dilarang memperpanjang kontrak. Berbeda jika yang sudah masuk data BKN dan memenuhi kualifikasi dan kompetensi, ada peluang diangkat jadi PPPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement