Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Pilkada Siak Bakal Diputuskan MK 24 Februari, Peluang PSU Cukup Besar

Sengketa Pilkada Siak Bakal Diputuskan MK 24 Februari, Peluang PSU Cukup Besar Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Siak -

Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Provinsi Riau akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2024.

Sidang gugatan yang dilayangkan pasang nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza dinilai berpeluang dikabulkan MK.

Ini didasari sederet bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Siak terkuak pada sidang pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli pada Senin 17 Februari 2024 lalu.

"Kita optimis. Insya Allah, harapan masyarakat Siak agar dilakukan PSU akan dikabulkan MK," ujar kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma kepada Warta Ekonomi, Jumat (21/2).

Menurut Misbahuddin, dua bukti kasus yang terbongkar pada sidang pembuktian Senin kemarin akan menjadi dasar kuat gugatan pemohon dikabulkan MK.

Baca Juga: Meski Ada Efisiensi Anggaran, tapi Tak Ada PHK Honorer di Kabupaten Siak, Riau

Kasus yang disampaikan Misbahuddin yakni pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan pemilih di TPS 48 Kelurahan Perawang, dan penitipan 59 surat undangan memilih (C6/C Pemberitahuan) kepada ketua rombongan pekerja di wilayah Kecamatan Bungaraya. 

"Hal-hal itu jelas pelanggaran. Tapi tidak ada tindakan tegas dari penyelenggara maupun pengawas," ujarnya. 

Belum lagi, lanjutnya, polemik pemungutan suara di RSUD Tengku Rafian Siak. Dalam sidang pembuktian, kasus di rumah sakit menjadi perhatian lantaran hak-hak masyarakat tidak dipenuhi oleh KPU Siak.

Bahkan, Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin yang hadir dalam sidang pembuktian diminta pendapat oleh majelis hakim terkait kasus di rumah sakit. 

"Kalau disimak penjelasan Ketua KPU RI pada sidang pembuktian, sudah jelas terjadi pelanggaran di rumah sakit. Mestinya, sesuai penjelasan Pak Afifudin, petugas KPPS berkeliling ke kamar-kamar rumah sakit membawa kotak suara untuk memfasilitasi hak pilih para pasien. Ini kan tidak dilakukan. Jadi, dengan bukti-bukti dan kesaksian sidang kemarin, kita yakin MK akan mengabulkan gugatan pemohon," pungkasnya. 

 

 

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: