Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah 2025 Tumbuh di Atas 80%

ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah 2025 Tumbuh di Atas 80% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) mentargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp3 tiiliun, tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transkasi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 Triliun. Sebelumnya, di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 Triliun.

“Kami optimis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah. Untuk itu, yang kami jalankan kali ini adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah,” ujar Direktur ICDX Nursalam di acara Diskusi Ekonomi Syariah, dengan topik 'Mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (Subrogasi) perbankan syariah melalui Bursa Komoditi Syariah', yang diselenggarakan ICDX di Jakarta Rabu, (26/2)

Menurut Nursalam, sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, pihaknya juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini bisa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah. “Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan, mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah. Kegiatan diskusi Mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (Subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, danini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan.”

Syamsul Aidi Bachtiar, Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengatakan, “CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini,beberapa manfaat bisa kami dapatkan. Pertama, Akselerasi Pertumbuhan Bisnis khususnya di Bank Syariah dan Industri Syariah. Kedua, Diversifikasi Portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, Customer Centricity, dan yang keempat adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (Sustainable finance).”

Transaksi subrogasi syariah sendiri adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa Pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi Subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Transaksi Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: