
PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) akan segera memberlakukan layanan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) pada 14 Maret 2025. Langkah ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia (BI) dalam memperluas akseptasi digital untuk mendukung layanan publik berbasis digital.
Direktur Artajasa, Heru Perwito, mengungkapkan bahwa QRIS Tap telah melewati tahap uji coba sandbox BI dan siap diluncurkan sesuai jadwal.
"Insyaallah akan on schedule, karena kami pun juga sudah mendapatkan penetapan dari Bank Indonesia, sudah melolos, istilahnya, proses sandbox yang dilakukan oleh Bank Indonesia," ujar Heru saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: BI Luncurkan QRIS Tap 14 Maret, Bayar Cukup Tempel HP
Setelah melewati proses sandbox, Artajasa diminta untuk melakukan akuisisi dan sosialisasi kepada merchant. QRIS Tap diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan sektor transportasi umum.
"Jadi kami sangat support dengan merchant, dan kami juga sudah mendapatkan izin bahwa kita sudah melolos dari sandbox atau proses piloting yang dilakukan oleh Bank Indonesia, sehingga kita bisa langsung mencapai target yang disampaikan oleh Bank Indonesia pada Maret 2025," lanjut Heru.
Namun, Heru menegaskan bahwa hanya sebagian penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur pembayaran (PIP) yang akan memberlakukan QRIS Tap NFC. Beberapa PJP yang telah melewati sandbox antara lain BRI, Mandiri, BNI, BCA, Bank DKI, Bank Mega, Bank Permata, Bank Sinarmas, Bank CIMB Niaga, Bank National Nobu, GoPay, ShopeePay, DANA, Bank BPD Bali, dan Netzme. Sementara itu, untuk PIP mencakup Rintis, ALTO, Jalin, dan Artajasa.
Baca Juga: Artajasa Bersama Pelaku Sistem Pembayaran Berkomitmen Memperluas Ekosistem Ekonomi Digital Nasional
Pada 14 Maret, Artajasa juga akan menerapkan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0% bagi merchant BLU dan PSO, yang sebelumnya dikenakan 0,4%.
"Nah, di 14 Maret itu adalah penerapan 0% MDR sebenarnya, jadi bukan live-nya, tapi penerapan 0% MDR untuk unit-unit yang BLU sama yang PSO," jelas Heru.
Meski demikian, penerapan QRIS Tap NFC oleh PJP dan PIP tetap harus melalui proses perizinan tambahan dari BI. Setelah pengajuan lisensi, BI akan menentukan apakah mereka lolos untuk memperoleh izin implementasi QRIS Tap NFC atau tidak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement