Kredit Foto: WE
Terbitnya Perpres No 6 Tahun 2025 sebagai regulasi tata kelola pupuk bersubsidi bagi sub sektor perikanan budi daya mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini KKP yang telah berupaya mengatur tata kelola pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan dan udang skala kecil.
“Melalui sasaran tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima, maka pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan dapat meningkatkan produktivitas dan menambah pendapatannya,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan, optimalisasi penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi pun dapat akan berpengaruh pada pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement