
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh jajaran Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum di wilayah hukum Kejati Jabar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas, fungsi, dan kewenangan LPS serta memperkuat koordinasi dalam upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebabkan bank gagal.
Acara ini dibuka oleh Sigit Sumarlan, Direktur Group Litigasi LPS, dan Katarina Endang Sarwestri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Sigit menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus perbankan yang berkaitan dengan bank gagal.
"Kejaksaan memiliki peran besar sebagai pengendali proses perkara atau yang menjadi poros antara penyidikan dan pemeriksaan di persidangan (dominis litis). Oleh karena itu, sinergi yang erat antara LPS dan Kejaksaan sangat diperlukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal," jelas Sigit di Bandung, Rabu (26/2/2025).
Diskusi dalam kegiatan ini menyoroti berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam penanganan bank gagal. Sejak berdiri, LPS telah menangani 41 bank yang dicabut izin usahanya di Jawa Barat, di mana 37 di antaranya melibatkan kasus fraud yang dilakukan oleh mantan pengurus atau pemegang saham.
Baca Juga: LPS Jamin 608,85 Juta Rekening Bank Umum hingga Desember 2024
Selain membahas aspek hukum terkait likuidasi bank, kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi mengenai tugas dan wewenang baru LPS dalam menjamin polis asuransi, yang akan mulai efektif pada tahun 2028 sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi utama; Sesi Diskusi Panel I – Pemaparan tugas dan fungsi LPS serta permasalahan hukum dalam penanganan bank dalam likuidasi. Materi disampaikan oleh Fajar Kurniawan (Spesialis Madya Litigasi LPS) dan Prayitno Amigoro (Kepala Divisi Likuidasi Bank III LPS).
Sedangkan, Sesi Diskusi Panel II (FGD) – Dibawakan oleh dua ahli hukum, yakni Dr. Surach Winarni, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum Pidana Perbankan, Universitas Islam Indonesia) dan Dr. Lastuti Abubakar, S.H., M.H. (Ahli Hukum Ekonomi dan Perbankan, Universitas Padjadjaran). Mereka membahas "Likuidasi Bank & Upaya Recovery Atas Klaim Penjaminan oleh LPS" serta "Tindak Pidana Perbankan".
Sigit menambahkan melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman jaksa penyidik dan penuntut umum terhadap tindak pidana perbankan semakin meningkat.
"Hal ini sejalan dengan misi LPS dalam memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal, baik melalui jalur pidana maupun perdata, sambil tetap menjalankan kewajibannya dalam menjamin simpanan nasabah," ungkapnya.
Baca Juga: LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25%
Adapun, Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, menekankan pentingnya kerja sama antara LPS dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pengurus bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ke depan, sinergi antara LPS dan Kejaksaan diharapkan semakin kuat guna menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, sehingga tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mendukung upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh LPS," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement