
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait perannya dalam menjamin simpanan emas dalam ekosistem bank emas atau bullion bank.
Direktur Group LPS, Seto Wardono, menegaskan bahwa emas sebagai komoditas tidak termasuk dalam instrumen yang dijamin oleh LPS. Hingga saat ini, tugas LPS adalah menjamin simpanan di perbankan sesuai mandat Undang-Undang.
“Nah, di kami itu yang dijamin ya sejauh ini masih simpanan. Bullion bank ini juga masih simpanan, sudah sesuai amanat undang-undang, yakni simpanan yang dipersamakan dengan itu. Jadi memang, ini belum masuk atau tidak masuk ke instrumen yang kami jamin,” ujar Seto saat ditemui di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Ramai Ajakan Tarik Dana, LPS Tegaskan Simpanan Bank BUMN Aman
Meski demikian, Seto mengungkapkan bahwa beberapa lembaga penjamin di negara lain telah memberikan perlindungan terhadap simpanan emas.
“Di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan lainnya, ada beberapa organisasi penjamin yang menjamin simpanan bullion. Jadi memang, pada praktiknya ada beberapa negara yang menerapkan itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bank emas yang diinisiasi oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Baca Juga: LPS Sebut Investor Salah Paham Soal Dividen Bank BUMN
Kegiatan usaha bullion ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion mencakup berbagai aktivitas terkait emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan layanan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement