Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Bank Emas Resmi Meluncur, OJK: Jadi Tonggak Penting Ekosistem Bulion Nasional

Dua Bank Emas Resmi Meluncur, OJK: Jadi Tonggak Penting Ekosistem Bulion Nasional Kredit Foto: BSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion atau layanan bank emas yang diinisiasi oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa peresmian ini menjadi titik awal dalam membangun ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

"OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia," kata Ismail dalam keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).

Ismail menambahkan bahwa ekosistem ini akan memberikan manfaat luas, baik bagi industri maupun masyarakat. Keberadaan layanan bank emas ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi potensi emas sebagai sumber pendanaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Indonesia memiliki potensi besar dalam industri emas. Pada 2023, Indonesia menempati posisi kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga berada di peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.

Dengan cadangan emas yang melimpah dan produksi yang stabil, Indonesia berpeluang mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong perekonomian nasional. Kegiatan usaha bulion ini menjadi langkah strategis dalam diversifikasi produk jasa keuangan yang mengandalkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan. Layanan ini akan mendukung kebutuhan pembiayaan di seluruh rantai pasok emas domestik, mulai dari pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

Selain memperluas pilihan investasi bagi masyarakat, kegiatan usaha bulion juga akan memperdalam pasar keuangan melalui monetisasi emas yang disalurkan ke lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas," tegas Ismail.

Untuk memastikan operasional kegiatan usaha bulion berjalan lancar dan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia

Peraturan ini memberikan peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Layanan yang dapat dilakukan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis," ujar Ismail.

Lebih lanjut, OJK telah merancang regulasi kegiatan usaha bulion yang mencakup prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta tahapan implementasi usaha bulion. Dengan pengaturan dan pengawasan yang ketat, OJK berharap industri bulion dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia," tutup Ismail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: