- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Entitas Anak IDEA Kantongi Pinjaman Puluhan Miliar dari Bank Mega, Ini Tujuannya

Anak usaha PT Idea Indonesia Akademi Tbk (IDEA), PT Aidia Indonesia Propertindo (AIP), memperoleh fasilitas kredit dengan total nilai Rp23.149.000.000 dari PT Bank Mega Tbk (MEGA).
Perjanjian fasilitas kredit ini telah diteken pada 27 Februari 2025. IDEA memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan aset berupa tanah dan bangunan milik Perseoran atas fasilitas kredit tersebut.
"Sehubungan dengan transaksi tersebut, penjaminan Perseroan atas fasilitas kredit AIP sebagai Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," kata manajemen IDEA dalam keterbukaan informasi, Jumat (28/2).
Baca Juga: Luncurkan AirAsia Card, Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit Melebihi 10%
Namun demikian, transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 17/2020 karena nilai transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, yaitu 37,19%.
Manajemen menambahkan bahwa pertimbangan dilakukan transaksi tersebut adalah tingkat suku bunga Bank yang lebih kompetitif dan jangka waktu kredit lebih panjang, sehingga dapat memperkecil porsi pembayaran angsuran dan bunga kepada Bank yang membuat cash flow AIP akan lebih baik.
Baca Juga: Kinerja Moncer, Atome Financial Raih Pinjaman US$80 Juta dari BlackRock dan InnoVen Capital
Fasilitas kredit yang diperoleh dari PT Bank Mega sebagian digunakan untuk men-take over fasilitas kredit di Bank Ganesha dan sisanya digunakan untuk memperoleh plafon kredit investasi yang rencananya akan digunakan untuk renovasi dan melengkapi fasilitas hotel AIP.
"Hal ini dapat menunjang kegiatan operasional dan untuk pengembangan usaha Perseroan," ujar manajemen.
Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement