- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Ikuti Meksiko dan Kanada, Negara Ini Dikabarkan Bakal Penuhi Tuntutan Donald Trump

Pemerintah Brasil dikabarkan terus menyiapkan strategi untuk terhindar dari ancaman kebijakan tarif yang terus dilancarkan oleh Amerika Serikat. Salah satunya adakah pemotongan pajak impor terhadap komoditas dari etanol.
Dilansir dari Reuters, Senin (3/3), Brasil melihat pemotongan pajak impor etanol tak hanya sebagai senjata untuk menghindari ancaman kebijakan tarif, namun juga sebagai langkah penting untuk menekan inflasi domestik.
Baca Juga: Raksasa Perbankan Amerika Serikat Wells Fargo Rombak Target Net-Zero Emission 2050
Brasil yakin melalui pemangkasan pajak impor etanol, pihaknya menekan harga bahan bakar dan mengendalikan inflasi. Hal ini mengingat bahwa pihaknya masih membutuhkan etanol dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik, salah satunya dari Amerika Serikat.
Adapun Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Brasil belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan perubahan kebijakan terkait dengan tarif impor komoditas etanol ini.
Sebelumnya, Kabinet Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyoroti tarif etanol yang dikenakan oleh Brasil. Hal tersebut dinilai sebagai praktik dagang yang tidak adil karena membebankan pajak yang tinggi terhadap etanol yang berasal dari Amerika Serikat.
Brasil juga menjadi sasaran kebijakan tarif 25% terhadap impor aluminium dan baja. Selain itu, negara ini juga tengah terancam oleh sejumlah wacana tarif yang akan datang mulai farmasi hingga produk kayu dan hutan dari Amerika Serikat.
Adapun langkah appeasement ini pernah dilakukan oleh Meksiko dan Kanada. Kedua negara tersebut bersedia untuk memenuhi tuntutan berupa memperkuat perbatasan hingga ikut memerangi peredaran fetanyl demi selamat dari kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat.
Baca Juga: Harga Minyak Bergejolak Usai Chevron Kena Pukulan dari Trump
Namun, Meksiko dan Kanada pada akhirnya hanya mendapatkan penangguhan selama satu bulan dari implementasi kebijakan tarif. Negara tersebut kini harus menghadapi aturan baru tersebut yang renacanya akan berlaku untuk keduanya di 4 Maret 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement