Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Pelanggaran Berat, Ini Sanksi 11 Kapal Terduga Transhipment di Arafura

Masuk Pelanggaran Berat, Ini Sanksi 11 Kapal Terduga Transhipment di Arafura Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan.

Tindakan tegas diambil KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap karena kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment di perairan Arafura. 

Baca Juga: Inisiasi Sinergi, KKP Susun Kebijakan Kawasan Hilirisasi Hasil Kelautan dan Perikanan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual pada Jumat (28/2) lalu. Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan  Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (4/3).

Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: