- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Sewa Kapal Lokal dalam Kasus Muhammad Kerry Disebut Justru Untungkan Negara
Kredit Foto: Istimewa
Ekonom Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut bahwa penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) untuk pengangkutan gas dan minyak mentah tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Anthony adalah saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat pejabat Pertamina Group dan Muhammad Kerry Adrianto (MKA) sebagai pemilik JMN. Sempat dipublikasikan sebagai kasus “BBM oplosan”, faktanya dakwaan di pengadilan justru terfokus pada dugaan korupsi tata kelola minyak.
Menurut Anthony, dakwaan jaksa mengabaikan praktik pengadaan yang lazim berlaku di industri perkapalan. Ia menegaskan, perusahaan minyak negara telah menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan term of reference (ToR), termasuk tender dengan satu peserta.
“Ini sah. Perusahaan minyak negara bukan hanya sekali melakukan tender dengan satu peserta. Dalam praktik perkapalan, kapal hampir selalu beroperasi, sehingga ketersediaannya terbatas,” jelas Anthony dalam seminar Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha di Jakarta, Rabu (4/2/2025).
Ia menjelaskan, kondisi operasional kapal yang nyaris penuh membuat skema Laycan (Laydays and Cancelling Date) dan pengadaan dengan satu penawaran menjadi praktik bisnis yang wajar. Bahkan ketentuan pengadaan pun memperbolehkan proses tetap dilanjutkan meskipun hanya terdapat satu peserta.
Jaksa menyebut para terdakwa sengaja mengatur persyaratan pengadaan dengan menambahkan klausul “pengangkutan domestik” agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender. Pengaturan tersebut dituding memperkaya MKA dan Dimas Werhaspati melalui JMN sebesar US$9,8 juta dan Rp1,07 miliar.
Anthony menilai dakwaan tersebut tidak tepat. Terkait kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia, ia menegaskan adanya asas cabotage yang diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Asas itu mewajibkan angkutan laut domestik dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia.
“Prinsip cabotage merupakan kewajiban hukum, bukan pelanggaran. Ini praktik global untuk melindungi industri pelayaran nasional,” tambahnya.
Dia menegaskan penerapan asas cabotage tersebut, yang dipatuhi Pertamina dan JMN dalam kontrak mereka, justru memberikan manfaat nyata bagi negara antara lain: penghematan devisa, penguatan nilai tukar, dan peningkatan investasi sektor pelayaran nasional.
Dasar Penghitungan Kerugian Negara Dipertanyakan
Terkait penyewaan terminal BBM di Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut memperkaya terdakwa hingga Rp2,9 triliun, Anthony mempertanyakan dasar penghitungan nilai tersebut, yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
“Nilai Rp2,9 triliun itu adalah seluruh nilai sewa, tanpa memperhitungkan biaya operasional. Metode perhitungan seperti ini cacat secara hukum,” ujar Anthony.
Menurut dia, memperkaya pihak lain tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara. “Saya berbisnis dengan perusahaan minyak negara, otomatis saya diperkaya. Tetapi itu tidak berarti terjadi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia mengritik metode perhitungan kerugian negara dalam surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi unsur kepastian dan keterukuran. Dakwaan hanya menyebut nilai keuntungan terdakwa tanpa memperhitungkan biaya operasional selama penyewaan kapal.
“Bagaimana cara menghitung sampai menjadi US$9,86 juta itu tidak dijelaskan. Karena tidak memenuhi persyaratan undang-undang, seharusnya dakwaan ini gugur,” tambah Anthony.
Hal serupa ia sampaikan terkait sewa terminal BBM di Merak. Menurut Anthony, penunjukan langsung kepada OTM sah secara hukum karena hanya terdapat satu terminal yang memenuhi kriteria lokasi dan kapasitas.
Penegakan Hukum Agar Menjunjung Profesionalitas
Di acara yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti persoalan profesionalisme penegakan hukum dalam perkara-perkara pidana yang belakangan mencuat. Ia menilai prinsip profesionalitas kerap disalahgunakan dan justru berpotensi menjerat pihak-pihak tertentu.
Feri mencontohkan persidangan yang berlangsung hingga dini hari. Menurut dia, praktik tersebut melanggar hak terdakwa dan bertentangan dengan standar profesional persidangan yang umumnya berlangsung pukul 09.00–17.00. “Bagaimana seseorang bisa fokus membela dirinya jika perkara ditangani sampai jam dua malam?” tanya Feri.

Ia mengingatkan asas justice delayed is justice denied, yang menegaskan bahwa keterlambatan penegakan hukum merupakan bentuk ketidakadilan. Pelanggaran prosedural, termasuk perubahan dakwaan di tengah proses persidangan, dapat berakibat fatal terhadap legitimasi perkara.
Feri juga menekankan peran aktif hakim dalam menguji dasar perubahan dakwaan dan memastikan peradilan tidak menjadi bagian dari kerusakan hukum acara. Menurut dia, sejumlah perkara belakangan menunjukkan nuansa politik yang patut diuji lebih jauh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: