- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Ternyata Ancaman PHK Sempat Menimpa Freeport! Untungnya, Kementerian ESDM Cepat Terbitkan Izin Ekspor

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Freeport Indonesia (PTFI) memaksa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan izin ekspor tembaga.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, Freeport diizinkan mengekspor 30% dari total produksi konsentrat yang mencapai 3 juta ton per tahun selama enam bulan guna mencegah dampak ekonomi lebih lanjut.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi produksi Freeport pascakebakaran smelter di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024. Akibat insiden tersebut, 1,5 juta ton konsentrat tidak bisa diolah, menyebabkan penumpukan stockpile yang berisiko menghentikan operasional di hulu.
Baca Juga: Percepat Perbaikan Smelter, Freeport Datangkan Komponen dengan Pesawat Kargo Antonov
“Ini sudah diterbitkan peraturan Menteri ESDM itu nomor 6 tahun 2025. Jadi kan kalau ini tidak dilakukan ekspor untuk kondisi kahar. Itu justru ini akan terhenti kegiatan produksi di hulunya. Kalau ini terhenti di hulu berarti ini kan akan menghambat proses dan juga ada PHK. Jadi ini sudah (terbit),” kata Yuliot di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Namun, Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, dan Freeport tetap diwajibkan mempercepat pembangunan smelter guna memenuhi kewajiban hilirisasi.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengungkapkan bahwa tanpa izin ekspor ini, Freeport berpotensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp65 triliun, yang terdiri dari dividen US$1,7 miliar (Rp 28 triliun), pajak US$1,6 miliar (Rp 26 triliun), bea keluar ekspor US$0,4 miliar (Rp 6,5 triliun), dan royalti US$0,3 miliar (Rp 4,5 triliun)
Baca Juga: Ini Alasan Besar yang Membuat Pemerintah 'Takluk' ke Freeport
Selain itu, pendapatan daerah juga terancam turun hingga Rp 5,6 triliun, dengan rincian provinsi Papua Tengah Rp 1,3 triliun, kabupaten Mimika Rp 2,3 triliun, dan kabupaten lain di Papua Tengah Rp 2 triliun.
Tak hanya itu, alokasi Dana Kemitraan PTFI untuk Program Pengembangan Masyarakat juga diperkirakan berkurang hingga US$60 juta atau sekitar Rp 960 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement