Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Besar yang Membuat Pemerintah 'Takluk' ke Freeport

Ini Alasan Besar yang Membuat Pemerintah 'Takluk' ke Freeport Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah melalui proses panjang, pemerintah akhirnya memberikan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp 65 triliun jika ekspor tidak dilakukan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan industri pertambangan di Papua. 

”Karena 51% saham Freeport itu kan sudah dibeli ke negara. Masalahnya gini loh, kalau kita tidak izinin, karyawannya itu jadi apa? Itu loh, aku mikir, kalau tidak kita izinin pendapatan untuk Papua, Timika, sama Pemda Papua gimana? Terkecuali konsentratnya itu masuk di smelter,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Lagi, Bahlil: Sampai Juni!

Bahlil mengungkapkan bila produksi konsentrat tembaga Freeport mencapai lebih dari 3 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, seharusnya 1,7 juta ton bisa diolah di smelter baru PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. 

Namun, kebakaran pada Oktober 2024 menyebabkan fasilitas tersebut tidak dapat beroperasi, sehingga stok konsentrat menumpuk dan produksi harus dikurangi.

”Pemerintah lewat ratas telah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? bulan Juni,” ujar Bahlil. 

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp65 Triliun! Freeport Desak Izin Ekspor Segera Keluar

Sebagai kompensasi atas perpanjangan izin ekspor, pemerintah mengenakan pajak ekspor dengan tarif maksimal.

Sebagai jaminan, pemerintah telah meminta PTFI menandatangani surat pernyataan yang dinotariskan. “Saya sudah minta Pak Tony Wenas untuk tanda tangan pernyataan di atas materai, agar kalau sampai Juni tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi,” tegas Bahlil.

Ekspor ini juga dibatasi hanya sebesar 30-40% dari total kapasitas produksi PTFI. “Total produksi konsentrat Freeport itu lebih dari 3 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 1,35 juta ton untuk smelter ekspansi, sementara 1,7 juta ton untuk smelter baru," tambah Bahlil.

Di sisi lain, izin ekspor ini masih menunggu regulasi yang tengah dalam proses finalisasi. “Masih dalam proses,” pungkasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: