Kemkomdigi Susun Aturan Pembatasan Media Sosial Anak, Dukung Tayangan Mendidik di TV

Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun pengaturan untuk pembatasan akses akun media sosial bagi anak-anak guna mencegah kejahatan dalam ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan salah satu upaya penyeimbang untuk mendidik anak-anak dengan memperbanyak tayangan mendidik, termasuk melalui siaran televisi.
“Pembatasan akses akun anak itu juga kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Pada saat bersamaan kita harapkan acara televisi yang mendidik akan lebih marak lagi sehingga bisa mengembalikan budaya menonton televisi,” tuturnya dalam Pertemuan dengan Direksi Nusantara TV di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (04/03/2025).
Meutya Hafid menekankan pembatasan akun medsos anak-anak merupakan hasil benchmarking dari beberapa negara. Seperti Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun, atau Prancis dan Jerman yang mengharuskan orang tua memberikan izin untuk anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial.
“Sebagai negara salah satu pengguna (internet) terbesar di dunia kita agak terlambat. Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan),” tandasnya.
Meutya Hafid mengharapkan pembatasan akses media sosial dapat menyehatkan ruang digital. Selain itu, keberadaaan tayangan yang mendidik dari televisi akan dapat mendorong pertumbuhan industri siaran televisi nasional.
Baca Juga: Digitalisasi Jadi Kunci Kemajuan Transmigrasi, Kemkomdigi Siap Berkolaborasi dengan Kementrans
“Sekali lagi anak-anaknya juga boleh melihat (media sosial) kalau ada orang tua di sampingnya. Jadi insyaallah nanti, terhadap ruang digital dan industri media penyiaran ini bisa berujung baik,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyatakan perlindungan anak di ranah digital merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto.
“Kemkomdigi mengawal PP yang mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik lagi untuk anak-anak di ranah digital. Insyaallah bisa segera terpenuhi dan bisa segera diterbitkan,” tuturnya.
Fifi Aledya Yahya menekankan Kementerian Komdigi mengawal penyusunan peraturan pemerintah dan berkolaborasi dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami mengajak berkolaborasi PSE untuk turut bertanggung jawab menciptakan ruang belajar, ruang yang aman di ranah digital untuk anak-anak Indonesia,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement