
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng dengan jenama Minyakita harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Satu kata, tindak tegas," ujar Amran setelah bertemu dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, Senin (10/3/2025).
Amran juga menyebut bahwa tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran harus dilakukan tanpa adanya pengecualian. Ketika disinggung perihal sanksi yang diperoleh berupa pidana ataukah perdata, dia mengatakan bahwa mereka yang curang bisa ditindak dengan pidana maupun perdata.
“Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya,” imbuhnya.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, DPR: Pemerintah Harus Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Bermain Culas
Sebelumnya, Amran telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, dia menemukan beberapa kemasan Minyakita hanya berisi 750 – 800 mililiter padahal seharusnya minyak goreng rakyat tersebut berisi 1 liter.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan harga minyak goreng subsidi ini juga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter, tetapi di lapangan ditemukan mencapai Rp18.000 per liter.
Adapun tiga perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) (Kudus, Jawa Tengah) dan PT Tunasagro Indolestari (Tangerang, Banten).
Baca Juga: Mendag Murka! Distributor Minyakita Nakal Terancam Dicabut Izinnya
Temuan tersebut segera ditanggapi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang secara langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam keterangannya, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hasil pengukuran menunjukkan isi kemasan yang tidak sesuai dengan label.
"Dalam label tercantum 1 liter, tetapi hasil pengukuran sementara menunjukkan hanya 700–900 mililiter," ujar Brigjen Helfi, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga: Perkebunan Sawit Bukan Penyebab Terjadinya Pemanasan Global
Baca Juga: Mengenal Minyak Sawit, Minyak Nabati Paling Produktif di Dunia
Saat ini, pemerintah terus memantau distribusi dan harga Minyakita di pasar untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai standar yang telah ditetapkan. Satgas Pangan Polri dan instansi terkait berkomitmen untuk segera menuntaskan penyelidikan dan menindak pelaku yang terbukti melakukan kecurangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement