
PT MD Entertainment Tbk (FILM), emiten di sektor perfilman, menegaskan bahwa tidak ada informasi atau fakta material yang memengaruhi nilai efek perusahaan. Pernyataan ini menanggapi surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02330/BEI.PP2/03-2025 terkait volatilitas transaksi saham FILM.
Sekretaris Perusahaan FILM, Fadel Ramadhia, menegaskan bahwa hingga saat ini perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian material yang dapat mempengaruhi harga saham maupun kelangsungan bisnis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015.
Baca Juga: Saham FILM hingga DWGL Masuk Radar UMA, BEI Sampaikan Pesan Penting ke Investor
"FILM juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka," ujar Fadel, dalam keterangannya, dikutip Senin (10/3/2025).
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Oktober 2024, FILM telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), yang dapat dilakukan dalam dua tahun setelah persetujuan tersebut.
Baca Juga: Saham SPMA Diborong Pacific Star Synergy, Segiini Nilai Transaksinya!
Selain itu, RUPSLB pada 2 Desember 2024 juga menyetujui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), yang berlaku selama 12 bulan.
Fadel menegaskan bahwa perseroan akan terus memberikan informasi terkait aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement