Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Intensif Awasi Distribusi MINYAKITA, Kemendag Kini Gandeng Polri

Intensif Awasi Distribusi MINYAKITA, Kemendag Kini Gandeng Polri Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan MINYAKITA dalam upaya melindungi konsumen.

Sinergi tersebut merupakan wujud komitmen Kemendag dalam menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), yang salah satunya adalah MINYAKITA untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. 

Baca Juga: Lima Produsen Minyakita Nakal Disegel, Mentan: Jika Bisa Dipidana, Pasti Dipidana!

Dan saat ini Kemendag bersama Kepolisian sedang menelusuri produsen MINYAKITA menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)  Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, pada Senin, (10/3/2025).

Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan. 

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah  bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung  ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Mendag, dikutip dari siaran pers Kemendag, Selasa (11/3).

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut.  Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap Mendag.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini  termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.

Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak  goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk  menutupi biaya produksi dan bahan baku. Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual  sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai. 

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” imbuh Moga. 

Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran  tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan  Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak  Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga. 

MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha  industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan  DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk  memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, MINYAKITA bukan merupakan subsidi  pemerintah.

Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak  Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan  diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: