Lima Produsen Minyakita Nakal Disegel, Mentan: Jika Bisa Dipidana, Pasti Dipidana!
Kredit Foto: Kementan
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dalam menindak pelanggaran kecurangan takaran Minyakita yang terjadi di pasaran baru-baru ini. Amran mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui pihaknya, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk Kapolri untuk menindak tegas para pelanggar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri. Siapa pun yang bersalah akan ditindak tegas. Jika kita kompromi, itu sama saja memelihara kejahatan, dan yang dirugikan adalah rakyat," ujar Andi Amran dalam kunjungannya ke Solo, Selasa (11/3/2025).
Temuan Minyakita yang dijual dengan takaran tidak sesuai standar 1 liter, imbuhnya, telah menjadi perhatian serius dari pemerintah. Amran mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait praktik lancung tersebut.
Baca Juga: Temukan Lagi Minyakita Tak Sesuai Takaran, Mentan Minta Satgas Pangan Segera Tindak Produsen Nakal
"Kami kompak dengan Pak Mendag, dan informasi awal justru dari beliau. Kami langsung mengecek ke lapangan," tambahnya.
Amran mengungkapkan sejauh ini sudah ada lima tempat produksi Minyakita yang disegel oleh aparat lantaran menjual produk minyak goreng murah tersebut dengan takaran di bawah standar.
"Hari Sabtu ada tiga tempat yang disegel, hari ini dua lagi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mempermainkan rakyat kecil. Jika bisa dipidana, pasti dipidana," tegas Amran.
Baca Juga: Kemenperin Murka! Pabrik Minyakita yang Curang Terancam Tutup
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyinggung kasus serupa di Pasar Gede. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Tim Satgas Pangan guna memastikan takaran Minyakita agar sesuai dengan standar.
"Kami menemukan ada selisih sedikit. Tim Satgas Pangan sudah berkomunikasi dengan produsen agar lebih teliti dalam memastikan berat bersih produk benar-benar 1 liter," kata Respati.
Jika terbukti ada pelanggaran, lanjut Respati, maka produk Minyakita yang tidak sesuai harus ditarik dan diganti.
"Kami di daerah bertindak sebagai pengawas agar masyarakat tidak dirugikan. Jika kasusnya memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement