
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai pengganti UU Nomor 34 Tahun 2004 yang dilakukaan oleh masyarakat.
Hadi meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam memahami isi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.
Baca Juga: RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme
"Jadi jangan juga apa yang dipolemikkan itu sesungguhnya itu tidak ada dalam pembahasan, kita harus waspada, kita harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan, bagaimana pun mohon maaf revisi UU TNI apapun itu TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita," ucapnya, dikutip Senin (17/3).
Menurutnya, seluruh masyarakat tanpa terkecuali memiliki kewajiban untuk institusi TNI, sehingga dirinya meminta semua pihak untuk tidak mengeluarkan statemen yang seolah-olah membuat dikotomi.
Ia kembali menegaskan RUU TNI tidak mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
"Secara subtansi apa yang sedang dilakukan revisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita sangat penting, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan permasalahan bangsa kita, yang bangsa kita hadapi," ungkapnya.
"Jadi berkenaan misalnya penugasan penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai Dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement