Mediasi Permasalahan Gagal Bayar KSP SB, Kemenkop Harap Penyelesaian Segera Terwujud

Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan mediasi dengan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) terhadap permasalahan gagal bayar dalam rangka persiapan menuju Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dalam mediasi tersebut, satuan tugas (satgas) revitaliasi koperasi bermasalah hadir lengkap secara virtual, yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, PPATK, OJK, Akademisi dan pejabat Kemenkop terkait lainnya.
Baca Juga: Kemenkop Gandeng BNI Wujudkan Pengembangan Gapoktan Jadi Koperasi Modern
"Pertemuan dimaksud juga sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan yang ada dalam KSP SB," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Selasa (18/3).
Oleh karena itu, Herbert menyarankan bahwa para pihak harus bersabar dalam proses penyelesaian masalah yang terjadi pada KSP SB. "Kami berharap pengurus, pengawas, dan anggota bahu membahu menyelesaikan permasalahan dan harapannya dapat terselesaikan pada waktunya," ucap Herbert.
Herbert menegaskan bahwa pemerintah saat ini memberi perhatian yang sangat besar bagi perkembangan perkoperasian, sehingga penyelesaian permasalahan KSP SB diharapkan segera terwujud. "Masalah yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran berharga dan KSP SB menjadi semakin kuat dan maju," imbuh Herbert.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus dan pengawas KSP SB, perwakilan anggota, pihak legal, hingga kantor akuntan publik (KAP). Terdapat 10 perwakilan anggota, yaitu perwakilan anggota Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI, Bogor, Save 1, Save 2, Medkom, DPA dan Perekat Nyali.
Seperti diketahui, permasalahan KSP SB adalah gagal bayar yang sudah ada putusan hukum berupa penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) dengan proses penyelesaian homologasi dari tahun 2021 sampai dengan akhir 2025.
Beberapa catatan penting dalam diskusi pada pertemuan tersebut antara lain terkait kinerja PP KSP SB. Beberapa perwakilan anggota meminta kinerja pengurus dan pengawas KSP SB lebih ditingkatkan mengingat masa homologasi yang memasuki tahun ke-5 atau tahun terakhir.
Selain itu, perwakilan anggota juga meminta PP KSP SB untuk transparan dalam menginformasikan kepada anggota terkait langkah-langkah penyelesaian PKPU dan homologasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement