- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Penyertaan Modal, Telkom Indonesia (TLKM) Alihkan 52,09% Saham Seri B Milik Negara ke BKI

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi mengalihkan kepemilikan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam rangka penyertaan modal negara.
VP Investor Relations TLKM, Octavius Oky Prakarsa, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/3), menjelaskan bahwa pengalihan yang dilakukan pada 22 Maret 2025 tersebut mencakup 51.602.353.559 lembar saham Seri B atau setara dengan 52,09% dari total saham Telkom yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
“Terdapat pengalihan kepemilikan 51.602.353.559 Saham Seri B PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk milik Negara Republik Indonesia atau setara dengan 52,09 % (lima puluh dua koma nol sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam rangka proses penyertaan saham dengan pemasukan (inbreng) yang dilaksanakan Negara Republik Indonesia kepada PT Badan Klasifikasi Indonesia,” tulisnya.
Baca Juga: Beragam Solusi AI dari Telkom untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha di Era Digital
Pengalihan saham ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk pendirian Holding Operasional.
Keputusan ini telah dituangkan dalam Akta Penyertaan Saham dengan Pemasukan dalam Perseroan Terbatas Nomor 121 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria SH, MKn, di Jakarta Selatan pada 22 Maret 2025. Selain itu, regulasi terkait juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BKI sendiri berperan sebagai Holding Operasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh saham BKI dimiliki oleh Negara RI melalui Menteri BUMN serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Meskipun saham Seri B telah dialihkan ke BKI, Negara RI tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali Telkom Indonesia. "Negara RI tetap berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dan kepemilikan tidak langsung 51.602.353.559 lembar saham Seri B milik BKI melalui Danantara," pungkas Octavius.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement