Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Wajib Penuhi RFMO, KKP Jelaskan Alasannya
Kredit Foto: KKP
Pembenahan aturan dan pengawasan secara ketat kapal yang menangkap ikan tuna sirip biru akan dievaluasi. Latif mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh RFMO.
“Sudah saatnya kita kelola penangkapan ikan tuna sirip biru dengan baik dan menghasilkan harga jual yang tinggi sehingga memberikan pemasukan negara yang besar dan meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," tegas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sebagai negara anggota RFMO, Indonesia berkomitmen penuh mengelola sumber daya ikan tuna secara berkelanjutan.
Terlebih perairan Indonesia selama ini dikenal sebagai tempat beruaya dan wilayah penangkapan tuna, baik di perairan kepulauan, perairan teritorial, maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement