Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APPI Beri Alarm Warning: Produk Impor Listrik Bisa Banjiri RI Usai Tarif Balasan AS

APPI Beri Alarm Warning: Produk Impor Listrik Bisa Banjiri RI Usai Tarif Balasan AS Kredit Foto: PLN UIP JBT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pelaku industri dalam negeri mengaku ketar-ketir terhadap rencana penerapan tarif imbal balik sebesar 32% oleh Amerika Serikat kepada produk-produk Indonesia. Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) pun meminta pemerintah segera turun tangan untuk melindungi pasar domestik dari potensi banjir produk impor, khususnya peralatan listri dari negara-negara yang terdampak kebijakan bea masuk AS.

“Pemerintah harus hadir melindungi industri lokal dari masuknya produk impor jadi, seperti transformator, panel listrik, dan meteran listrik dari negara-negara yang kini kehilangan akses ke pasar AS,” ujar Ketua Umum APPI, Yohanes P. Widjaja dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/4/2025).

Yohanes menilai jika pasar Indonesia yang besar serta memiliki daya beli tinggi berisiko menjadi target pelampiasan produk dari negara terdampak tariff AS. Tak hanya itu, dia juga menyoroti upaya sejumlah pihak yang justru mencoba mengalihkan isu tersebut ke arah pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Non-Tariff Measures (NTM) yang dinilai berbahaya bagi kelangsungan industri lokal.

“Pelonggaran TKDN justru akan melemahkan industri dalam negeri, mengurangi minat investasi, dan mengancam lapangan kerja. Padahal kebijakan ini terbukti mendorong permintaan terhadap produk lokal dan menarik investasi baru,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk tanggap membuka jalur negosiasi dengan pihak AS, khususnya terkait produk kelistrikan, yang selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia ke pasar Amerika.

Sebagai informasi, kebijakan tarif balasan oleh pemerintah AS ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025. Indonesia menjadi salah satu negara yang dikenai tarif baru sebesar 32%, jauh di atas tarif umum sebelumnya yang hanya 10%. Produk peralatan listrik menjadi salah satu komoditas yang paling terdampak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: