Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara terkait rencana pembentukan dua satuan tugas (satgas) baru: Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Satgas Percepatan Deregulasi dalam perizinan investasi.
Ia menyampaikan bahwa deregulasi yang dimaksud mencakup kebijakan kuota impor hingga pelonggaran aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Airlangga menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan regulasi teknis untuk mendukung pembentukan dua satgas tersebut.
Baca Juga: Lobi Trump, Indonesia Bakal Borong Produk AS Hingga US$19 Miliar
“Tadi kami juga membahas yang diarahkan Presiden. Pertama, Satgas PHK dan kesempatan kerja sedang dimatangkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Pembentukan Satgas Deregulasi, lanjut Airlangga, diharapkan mampu memperbaiki aturan-aturan yang saling bertentangan dan selama ini menjadi kendala utama bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan keduanya akan dilakukan secara paralel. Pemerintah juga menargetkan peluncuran dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sri Mulyani hingga Airlangga Terbang ke AS Buat Lobi AS Terkait Tarif Impor 32%
“Satgas Deregulasi, jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan regulasi mengenai Satgas PHK rencananya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
“Satgas juga sedang kita siapkan Inpres-nya, baru rapat-rapat tadi. Nanti nunggu Pak Presiden balik, ya,” ujar Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement