Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Pramono Anung soal Pajak BBM 10 Persen Berlaku di Jakarta, 'Belum Memutuskan'

Respons Pramono Anung soal Pajak BBM 10 Persen Berlaku di Jakarta, 'Belum Memutuskan' Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

Pramono menyampaikan, pemerintah pusat telah mengatur batas maksimal tarif PBBKB sebesar 10 persen. Saat ini, sambung dia, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan tarif tersebut.

"Jakarta belum memutuskan," kata Pramono.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah membahas kemungkinan penerapan tarif tersebut.

Meski demikian hingga kini belum ada keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut.

Pramono menambahkan, pihaknya masih mengkaji respons masyarakat terhadap penerapan tarif PBBKB tersebut.

"Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," tutupnya.

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumenAdapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: