Menunggak Pajak, UP3D Pasangi Stiker Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Kemayoran memasang stiker penunggak pajak pada puluhan objek pajak daerah, seperti minimarket dan restoran, yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kegiatan ini berlangsung sejak Rabu (23/4) dan direncanakan selama dua hari ke depan.
Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy P, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan belasan petugas gabungan dari UP3D, Satpol PP, Polri, dan TNI.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penunggak pajak daerah, salah satunya adalah pajak reklame. Harapannya, setelah dipasangi stiker, pemilik usaha segera melunasi kewajibannya," ujar Joko.
Pada tahap pertama, sebanyak 43 objek pajak akan dipasangi stiker dengan total tunggakan mencapai Rp143,9 juta. Dari jumlah tersebut, 17 objek di antaranya merupakan minimarket yang menunggak pajak reklame.
"Pajak reklame bersifat tahunan. Pemilik usaha wajib mendaftarkan reklame sebelum ditayangkan dan memperpanjang izin apabila masa tayangnya telah habis namun reklame masih terpasang," jelas Joko.
Rencananya, pemasangan stiker di Kecamatan Kemayoran akan dilakukan dalam empat tahap, dengan target pencairan tunggakan mencapai Rp26 miliar hingga akhir 2025.
Jika setelah pemasangan stiker wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, UP3D akan mengeluarkan surat paksa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2017 tentang tata cara penagihan pajak dengan surat paksa.
"Setelah diterbitkan surat paksa dan tidak ada penyelesaian dalam waktu 21 hari sejak jatuh tempo, proses akan dilanjutkan dengan penyitaan. Tahapannya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa, hingga surat perintah penyitaan," paparnya.
Joko juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen per bulan. Selain itu, stiker penunggak pajak yang sudah terpasang tidak boleh dirusak, dihilangkan, atau dipindahkan karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement