Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

James Riady Minta Waktu Tambahan Buat Tuntaskan Polemik Meikarta

James Riady Minta Waktu Tambahan Buat Tuntaskan Polemik Meikarta Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembang proyek Meikarta akhirnya angkat bicara terkait ratusan pengaduan konsumen yang belum menerima unit apartemen mereka.

Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pihak Meikarta yang diwakili James dan John Riady menyatakan komitmen menyelesaikan masalah tersebut, meski mengaku membutuhkan waktu tambahan.

“Kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan ini semua, tapi kami mohon agar diberi waktu dan ruang untuk menyiapkan penyelesaiannya secara menyeluruh,” ujar James, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: James Riady Blak-blakan Soal Meikarta! Bahas Soal Utang Hingga Klaim 16.000 Unit Sudah Serah Terima

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan dari total 118 pengaduan yang masuk, sebanyak 102 dinyatakan lengkap dan valid. Mayoritas berasal dari konsumen yang membeli unit secara tunai sebanyak 66 kasus, sementara 52 pengaduan lainnya melalui skema Kredit Pemilikan Apartemen. Selain itu, terdapat 28 laporan mengenai unit yang belum diserahterimakan dan satu pengaduan terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

James tidak membantah data tersebut dan menyatakan akan memprioritaskan penanganan terhadap pengaduan yang telah diverifikasi.

“Kami sedang menelaah satu per satu dan siap berdialog langsung dengan konsumen melalui jalur resmi yang telah ditetapkan,” ujar James.

Baca Juga: Refund Rp26,8 Miliar Meikarta Belum Kelar, Ara ke James Roady: 'You Bayarkan Itu!'

Meikarta menyampaikan bahwa penyelesaian akan dilakukan secara individual dengan dua skema utama: penyerahan unit apartemen atau pengembalian dana. Namun, pihak pengembang berharap proses berjalan tanpa tekanan yang menghambat operasional.

“Skema yang kami tawarkan akan menyesuaikan dengan kemampuan kami, termasuk opsi relokasi unit atau jadwal pembayaran kembali secara bertahap,” jelas James.

Menteri PKP, Maruarar Sirait alias Ara, menegaskan seluruh proses pengaduan dan penyelesaian harus melalui satu pintu, yakni kanal BENAR-PKP yang telah diinisiasi oleh kementerian.

“Kita satu pintu. Kalau negara itu banyak pintu, jadinya hukum rimba,” ujarnya.

Baca Juga: Pasang Badan, Bos Meikarta James Riady Tegaskan Tak akan Lari dari Tanggung Jawab

Ara menekankan bahwa baik pengembang maupun konsumen wajib mengikuti jalur resmi dan tidak boleh ada negosiasi di luar mekanisme kementerian. Ia juga memberi batas waktu hingga 1 Mei 2025 bagi konsumen yang ingin melengkapi pengaduan. Sementara tenggat penyelesaian seluruh kasus ditetapkan pada 2 Juni 2025.

Di sisi lain, beberapa konsumen yang hadir dalam pertemuan menyampaikan kekecewaan.

“Sudah enam tahun kami menunggu unit kami. Sekarang kami diminta bersabar lagi,” keluh Ririn, pembeli unit sejak 2017.

Meski kecewa, sebagian konsumen tetap berharap Meikarta memenuhi komitmennya, terutama dengan adanya pendampingan pemerintah. James Riady juga optimistis penyelesaian bisa tercapai.

“Kalau memang pemerintah sudah turun tangan langsung, kami percaya ini bisa selesai,” tutur James.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: