Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pramono Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas di Hari Rabu, 'Wajib Pakai Angkutan Umum!'

Pramono Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas di Hari Rabu, 'Wajib Pakai Angkutan Umum!' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. Ia meminta seluruh ASN agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Agar aturan ini berjalan baik, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut.

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum. Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu," kata Pramono.

Untuk mendukung kebijakan baru itu, Pramono mengatakan, ASN bisa menggunakan layanan transportasi umum tersebut secara gratis.

Ia mengungkapkan, 91 persen wilayah Jakarta saat ini telah terkoneksi dengan fasilitas angkutan umum.

Untuk meningkatkan jangkauan layanannya, ke depan program JakLingko akan diperluas hingga ke wilayah penyangga Jakarta dan dilengkapi dengan fasilitas parkir untuk memudahkan masyarakat menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Buat Pelamar PPSU dan Damkar DKI Jakarta, Klik ini Biar Tidak Antre Berdesak-desakan

Baca Juga: Yang Bikin Orang Tertarik Nonton Jakarta E-Prix: Mobil Balap Listrik Dua Kali Lebih Cepat dari Formula 1

"Nanti Jaklingko yang utamanya sekarang ini operasinya ada di dalam Jakarta kami akan menyiapkan juga di luar Jakarta supaya siapapun orang keluar dari rumah jalan sebentar ada fasilitas publik yang bisa dinaiki," pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: