Lippo Cikarang (LPCK) Klarifikasi Isu Refund Dana ke Konsumen Apartemen Meikarta

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan penjelasan terkait isu refund kepada konsumen apartemen Meikarta yang sempat menjadi perbincangan publik pasca pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan James Riady selaku CEO Lippo Group, pada 23 April 2025.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan LPCK, Peter Adrian, menyatakan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan Lippo yang juga pengembang Meikarta, berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada konsumen sesuai dengan arahan Menteri PKP.
Terkait sumber dana untuk refund, Peter menjelaskan, "Sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut berasal dari kas internal maupun hasil penjualan atas unit-unit apartemen Meikarta."
Baca Juga: James Riady Minta Waktu Tambahan Buat Tuntaskan Polemik Meikarta
Meski proyek Meikarta sempat menjadi sorotan karena tudingan mangkrak, Peter menegaskan bahwa pembangunan proyek tetap berjalan tanpa hambatan berarti. "Tidak terdapat kendala yang material yang dapat menghambat kelanjutan pembangunan Proyek Meikarta di masa mendatang," ujar Peter.
Sebelumnya, Peter menjelaskan bahwa pembangunan proyek Meikarta telah dimulai sejak 2020 dan diperkirakan akan selesai secara bertahap hingga Juli 2027.
"Hingga Maret 2025, lebih dari 60% unit telah selesai dibangun, dengan progres pembangunan keseluruhan telah mencapai lebih dari 75%," jelas Peter dalam keterbukaan informasi pada 22 April 2025.
Baca Juga: James Riady Blak-blakan Soal Meikarta! Bahas Soal Utang Hingga Klaim 16.000 Unit Sudah Serah Terima
LPCK memastikan bahwa proses serah terima unit apartemen akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2027. Sekitar 7.000 unit apartemen dijadwalkan untuk diserahterimakan kepada konsumen secara berkala. MSU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab pembangunan dan serah terima sesuai dengan putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Peter juga menambahkan bahwa perusahaan akan terus memberikan pembaruan terkait kewajiban yang tertunggak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement