Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyampaikan soal rencana spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi Bank Umum Syariah, PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan BNGA, Fransiska Oei, dalam keterbukaan informasi pada Senin (28/4), menyampaikan bahwa rencana tersebut sesuai dengan Pasal 59 POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana dicabut sebagian melalui Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Dalam hal ini, Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) diwajibkan untuk melakukan pemisahan UUS.
Baca Juga: Bank CIMB Niaga (BNGA) Sebar Dividen Final Rp3,91 Triliun, Cek Jadwalnya di Sini!
"Sehubungan dengan nilai aset UUS Perseroan telah melebihi dari ketentuan di atas, maka kewajiban Pemisahan itu perlu untuk diterapkan Perseroan, serta mempertimbangkan prospek usaha Bank Umum Syariah (BUS) di masa mendatang, maka Perseroan memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan," ujar Fransiska.
Untuk melaksanakan pemisahan tersebut, BNGA telah menyusun Rancangan Pemisahan yang akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rancangan ini akan dipublikasikan bersamaan dengan pemanggilan resmi RUPS.
"Berdasarkan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan melakukan publikasi Ringkasan Rancangan Pemisahan melalui 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily pada tanggal 28 April 2025," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement