Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cap Objek Vital Nasional, Jadi Senjata Baru Usir Preman dari Kawasan Industri

Cap Objek Vital Nasional, Jadi Senjata Baru Usir Preman dari Kawasan Industri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat merespons maraknya aksi premanisme yang mengganggu aktivitas di kawasan industri. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menetapkan perusahaan industri sebagai Objek Vital Nasional Industri (OVNI) — status yang memberikan perlindungan khusus terhadap aset dan proses produksi dari gangguan eksternal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penetapan status OVNI bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap dunia usaha nasional.

“Aset-aset industri kita adalah strategis. Menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya dari ancaman premanisme,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Preman Bikin Investor Ketar-Ketir, Rosan Minta Kapolri Sapu Bersih!

Langkah ini dinilai semakin urgen menyusul insiden terbaru yang menimpa proyek pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD) asal Tiongkok di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Proyek tersebut, meski belum mulai berproduksi, telah mendapat tekanan dari organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan aksi premanisme.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, juga angkat bicara terkait kejadian tersebut. Menurutnya, kasus BYD hanyalah puncak dari gunung es berbagai gangguan yang dialami sektor industri di berbagai daerah.

“Gangguan seperti ini bukan hanya mencoreng wajah hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang dapat menghambat investasi,” tegas Eddy.

Baca Juga: Ormas Dinilai Kebablasan, Tito Dorong Revisi Aturan Main

Penetapan OVNI memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019. Melalui payung hukum ini, perusahaan industri dapat memperoleh bantuan pengamanan, baik berupa tenaga pengamanan langsung maupun sistem manajemen keamanan yang terstruktur.

Agus menyebut, status OVNI bukan hanya soal keamanan fisik, melainkan juga merupakan fasilitas nonfiskal yang diyakini mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia.

“Ini bukan soal keamanan semata, tapi soal kepastian berusaha. Tanpa kepastian, investor akan ragu menanamkan modalnya di Indonesia,” tambah Agus.

Dengan penetapan OVNI, pemerintah berharap kawasan industri di seluruh Indonesia bisa menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari intervensi liar yang selama ini menjadi momok dalam pembangunan sektor manufaktur nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: