Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendikdasmen Uraikan Sejumlah Program Prioritas Kemendikdasmen

Mendikdasmen Uraikan Sejumlah Program Prioritas Kemendikdasmen Kredit Foto: Biro Press Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memaparkan program prioritas pendidikan pada hari kedua Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Depok, Jawa Barat (29/4/2025). 

Ia mengatakan kosolodiasi tersebut bertujuan untuk menyukseskan secara bersama-sama program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada poin pertama dan keempat.

Baca Juga: Perdagangan Saham MEJA Dibuka Kembali, UDNG Justru Kena Suspensi BEI

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa program dan visi Kemendikdasmen yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, memiliki alasan legal konstitusional dalam membuat kebijakan pendidikan yaitu pembukaan UUD 1945 alinea ke-4; Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1, 2, dan 3; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta beberapa peraturan lain yang terkait pendidikan.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, juga menguraikan sejumlah program-program prioritas yang telah dan akan dilaksanakan oleh Kemendikdasmen, meliputi 1) redistribusi guru ASN ke sekolah swasta; 2) pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah; 3) transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB); 4) penguatan karakter melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; 5) pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning); 6) pelajaran coding dan kecerdasan buatan; serta 7) sistem evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Purwadi Arianto, mengungkapkan bahwa upaya KemenPAN-RB dalam mendukung pendidikan dasar dan menengah sebagai penyusun formasi guru serta ekosistem pembinaan guru yang dilakukan sesuai dengan kebijakan terintegrasi agar dapat membangun sinergitas, konsolidasi, dan kolaborasi bersama supaya menyatukan langkah dan strategi yang mendukung peningkatan kualitas, kompetensi, dan pemerataan guru.

”KemenPAN-RB memiliki peran dan memberikan dukungan terhadap pendidikan dasar dan menengah untuk menyusun kebijakan SDM dan formasi guru serta strategi kebijakan terkait pembinaan guru,” ungkap Wamen Purwadi dalam sesi paparan KemenPAN-RB, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Jumat (2/5).

Wamen Purwadi menerangkan bahwa upaya pengaturan jabatan fungsional (JF) guru telah diatur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

”Upaya dalam membuat kebijakan jabatan fungsional bidang pendidikan yang telah disederhanakan menjadi JF guru sesuai dengan urgensi pada transformasi pendidikan, fleksibilitas dan distribusi pengelolaan JF, dan pembinaan karir melalui penugasan,” terangnya.

Sementara itu, dalam sesi paparan Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Diah Dwi Utami, menyampaikan bahwa anggaran pendidikan mencapai 20% dari total APBN sejak 2009 secara nominal yang terus meningkat setiap tahunnya. 

"Dengan total anggaran pendidikan dari 2009-2024 di mana dominan utamanya untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah kewenangan pemerintah daerah (termasuk gaji guru)," ucap Direktur Diah.

Direktur Diah menjelaskan bahwa anggaran pendidikan pada tahun 2025 untuk mendukung supply-side dan demand-side bidang pendidikan yang akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS dan Renovasi Sekolah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: