Laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan.
Alasannya karena tidak ada unsur pidananya. Polisi menyarankan masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian tapi Lebih...
Dikonfirmasi hal itu, MKD menyebut tepat hasil gelar perkara Polda Metro Jaya bahwa Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III memiliki hak imunitas. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3.
"Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada awak media, Jumat, 4 Februari 2022.
Selain itu, kata Nazaruddin, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR atau anggota DPR.
Menurut Nazaruddin, hak imunitas yang melekat pada anggota DPR, termasuk Arteria, bersifat mutlak. Apalagi segala sesuatu sikap yang diputuskan anggota DPR akan dievaluasi oleh pemilih di dapilnya.
"Imunitas itu bukan sekadar norma yang diatur UU, tetapi norma yang ada di konstitusi, jadi sifatnya sangatlah mutlak. DPR merupakan lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat yang berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi pemilihnya, maka dia akan dievaluasi oleh pemilihnya pada pemilu berikutnya. Itu bentuk konkret penegakan hak memilih rakyat," ujarnya.
Kendati begitu, ia menambahkan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur tata beracara. MKD, menurut dia, nantinya bakal membahas substansi laporan terhadap Arteria Dahlan.
"Begitu selesai lockdown kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor, setelah dipastikan seluruh syarat lengkap baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto