Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bungkam Spyware Israel, WhatsApp Kantongi Ganti Rugi Senilai US$167 Juta

Bungkam Spyware Israel, WhatsApp Kantongi Ganti Rugi Senilai US$167 Juta Kredit Foto: Antara/Unsplash/Dima Solomin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah lima tahun proses hukum, WhatsApp akhirnya memenangkan gugatan terhadap NSO Group, perusahaan asal Israel yang dituding meretas 1.400 penggunanya pada 2019. Dalam putusan pengadilan AS yang dikutip dari TechCrunch, Rabu (7/5/2025), Hakim Phyllis Hamilton menyatakan NSO Group melanggar hukum federal AS, hukum peretasan California, serta ketentuan layanan WhatsApp.

Atas pelanggaran tersebut, NSO diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$167 juta atau sekitar Rp2,7 triliun. Angka itu mencakup kerugian waktu dan sumber daya yang diklaim WhatsApp akibat serangan siber terhadap jurnalis, aktivis HAM, hingga tokoh oposisi politik.

Baca Juga: Meta Akan Komentar Pengguna Facebook dan Instagram untuk Melatih AI

Juru bicara WhatsApp, Zade Alsawah, menyebut putusan ini sebagai tonggak sejarah dalam melawan spyware ilegal.

"Kasus pengadilan kami telah membuat sejarah sebagai kemenangan pertama melawan spyware ilegal yang mengancam keselamatan dan privasi setiap orang," ujar Zade.

Ia menambahkan bahwa keputusan hakim menjadi sinyal tegas bagi industri spyware untuk tidak lagi melakukan praktik ilegal terhadap perusahaan teknologi maupun masyarakat.

Sementara itu, NSO Group menyatakan belum menerima putusan tersebut secara final dan membuka opsi banding.

“Kami akan memeriksa rincian putusan dan mengupayakan proses hukum lebih lanjut,” ujar juru bicara NSO, Gil Lainer.

Baca Juga: WIR Group Melalui Nusameta Luncurkan Manasik Haji Virtual, Edukasi Berbasis AR/VR untuk Tingkatkan Pemahaman Ibadah Haji Secara Digital

Will Cathcart, pimpinan WhatsApp, memperingatkan bahwa penyalahgunaan teknologi pengintai menjadi ancaman serius terhadap privasi global.

"Ini peringatan bagi perusahaan teknologi, pemerintah, dan pengguna internet. Penyebaran alat pengawasan ke tangan yang salah membahayakan kita semua," tegasnya dalam laporan Washington Post.

Senada, peneliti Citizen Lab, John Scott-Railton, menilai kasus ini bukan hanya soal ganti rugi besar, tetapi juga membuka praktik bisnis NSO yang selama ini tersembunyi.

"NSO menghasilkan jutaan dolar dengan membantu para diktator meretas lawan mereka. Putusan ini pukulan telak bagi upaya mereka menyembunyikan kegiatan bisnisnya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: