Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menperin Ungkap Dekarbonisasi Buka Peluang Besar Bagi Industri

Menperin Ungkap Dekarbonisasi Buka Peluang Besar Bagi Industri Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dekarbonisasi membuka peluang besar bagi industri.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Mata Lokal Festival 2025 yang bertajuk “Cutting Edge For Local Sustainbility” di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Kemenperin Dorong Pemkab Tanah Datar Optimalkan Sentra IKM Tomat dan Cabai

Dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata dalam mendukung target Net Zero Emission pada tahun 2050.

Upaya ini menjadi krusial mengingat sektor industri menyumbang emisi yang signifikan dan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dekarbonisasi juga menawarkan peluang besar bagi industri, dengan membuka akses ke konsumen yang mendukung produk ramah lingkungan, serta memberikan peluang pasar baru melalui kebijakan pemerintah yang ketat terhadap emisi. Selain itu, prinsip berkelanjutan juga menjadi preferensi utama bagi investor, di mana sekitar 57% investor menunjukkan minat yang lebih besar terhadap investasi berkelanjutan," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (9/5).

Sebagai bagian dari Strategi Dekarbonisasi Industri, Kemenperin telah menetapkan berbagai langkah untuk mendukung transisi industri menuju ekonomi yang lebih hijau. 

Termasuk penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi, implementasi Mekanisme Perdagangan Karbon, serta Kebijakan Pengurangan Emisi yang dirancang untuk memastikan sektor industri dapat beradaptasi dengan target Net Zero Emission pada 2050. 

Selain itu, Kemenperin juga fokus pada penerapan Ekonomi Sirkular, Carbon Capture and Utilization (CCU), dan pengembangan Standar Industri Hijau, yang mendorong efisiensi dan keberlanjutan dalam setiap proses produksi.

“Terdapat 9 sektor industri yang menjadi prioritas pengurangan emisi, yakni industri semen, ammonia, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta transportasi” ungkap Menperin.

Upaya nyata yang telah dilakukan Kemenperin adalah dengan menerbitkan 149 Sertifikasi Standar Industri Hijau hingga Desember 2024, dengan 62 Standar Industri Hijau dan 46 Regulasi Standar Industri Hijau. Yang meliputi pengelolaan bahan baku, efisiensi energi, pengelolaan air, serta pengurangan limbah. 

Langkah ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan sumber daya. 

Penerapan standar ini telah membantu mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas industri, yang juga berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi yang ditetapkan.

Selanjutnya, Kemenperin juga menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung penerapan prinsip industri hijau di Indonesia. 

Sejak 2010 hingga 2024, Kemenperin telah memberikan apresiasi tersebut kepada 1.165 perusahaan yang mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam penerapan industri hijau dan transformasi menuju industri hijau. 

Penghargaan ini terdiri dari lima kategori kelompok utama, yaitu: Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau, Transformasi Menuju Industri Hijau, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), Auditor Industri Hijau, dan Pemerintah Daerah yang berkontribusi aktif dalam mendorong dan mendampingi industri di wilayahnya.

Di samping itu, Kemenperin juga tengah memperkuat ekosistem industri hijau yang sudah ada, guna mendukung efisiensi sumber daya dan memastikan prinsip berkelanjutan melalui pengembangan GISCO (Green Industry Service Company). 

GISCO ditargetkan menjadi jembatan antara industri dan penyedia pendanaan hijau (green financing provider) dengan proses agregasi pendanaan sesuai kebutuhan industri, agar perusahaan tidak terbebani biaya yang tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: