Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Lempar Sinyal, Danantara Punya Kans Jadi Liquidity Provider Saham

OJK Lempar Sinyal, Danantara Punya Kans Jadi Liquidity Provider Saham Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi PT Danantara Sekuritas Indonesia untuk menjadi liquidity provider (LP) dalam skema baru Bursa Efek Indonesia (BEI), selama memenuhi persyaratan teknis dan regulasi sesuai POJK Nomor 18 Tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa secara teoritis Danantara dapat menjalankan peran sebagai penyedia likuiditas, baik secara langsung maupun melalui anak usahanya

“Secara teoritis, Danantara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai liquidity provider kalau memenuhi syarat-syarat ketentuan POJK 2024. Kalaupun tidak secara langsung, mereka bisa masuk lewat anak usahanya," jelas Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (9/5/2025).

Baca Juga: Resmi! BEI Berlakukan Aturan Liquidity Provider Saham untuk Tingkatkan Likuiditas

Ia menegaskan, pihak yang dapat menjadi LP wajib memiliki izin sebagai perantara pedagang efek (PPE) serta memperoleh persetujuan dari BEI. Namun, pihak lain pun dimungkinkan menjadi LP selama memenuhi kriteria operasional dan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam POJK.

Langkah BEI membuka pendaftaran bagi perusahaan sekuritas untuk menjadi LP dinilai OJK sebagai upaya strategis untuk memperkuat likuiditas saham-saham dengan fundamental kuat namun minim transaksi.

Liquidity provider ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas saham-saham yang fundamentalnya baik namun likuiditasnya masih rendah atau menengah,” ujar Inarno.

Baca Juga: Danantara Kendalikan BUMN, Rosan Perintahkan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non Tbk Ditunda

Saham-saham yang bisa dikuotasi oleh LP adalah yang masuk dalam daftar efek LP yang ditetapkan oleh BEI. Setiap LP wajib memberikan kuotasi harga beli dan jual (bid-offer) secara aktif setiap hari, untuk menjaga volume transaksi. “Harapannya, langkah ini dapat mendorong volume transaksi, memperbaiki likuiditas, dan menjadikan pasar lebih stabil serta menarik bagi investor,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: