Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Danantara Kendalikan BUMN, Rosan Perintahkan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non Tbk Ditunda

Danantara Kendalikan BUMN, Rosan Perintahkan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non Tbk Ditunda Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi menginstruksikan seluruh Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan seluruh aksi korporasi strategis hingga proses evaluasi menyeluruh dilakukan.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi BPI Danantara nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang ditandatangani Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.

“Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional,” demikian isi surat tersebut.

Baca Juga: Danantara akan Sisihkan 2,5% Dividen BUMN untuk Danantara Trust Fund

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan teknis atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi regulasi BUMN. UU tersebut memperkuat mandat BPI Danantara dalam mengelola saham, dividen, dan arah strategis investasi BUMN melalui Holding Operasional dan Holding Investasi.

Tak hanya RUPS, berbagai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, spin-off, investasi, divestasi, hingga kontrak jangka panjang kini wajib melalui evaluasi dan persetujuan BPI Danantara dan Holding Operasional.

Baca Juga: Rosan Bentuk Danantara Trust Fund, Targetkan Kelola Dana US$1 Miliar

“Ini bagian dari sentralisasi tata kelola dan penguatan pengawasan terhadap aset negara,” ujar sumber internal Kementerian BUMN.

Sebagai tindak lanjut, seluruh Direksi BUMN juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada BPI Danantara, sesuai kebutuhan dan kebijakan strategis korporasi.

Meski demikian, BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik tetap dapat menjalankan kewajiban RUPS sesuai regulasi pasar modal.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: