Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Cuma Formalitas, Pemprov DKI Jakarta Denda Rp16 Juta untuk Pelanggar Emisi

Bukan Cuma Formalitas, Pemprov DKI Jakarta Denda Rp16 Juta untuk Pelanggar Emisi Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah menekan pencemaran udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kantornya bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama menerapkan kebijakan ini.

Asep menyampaikan terakhir ada 11 pelanggar Perda tersebut menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5). Kesebelas pelanggar ini dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp16 juta.

Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks hingga dump truck.

Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah dan dijatuhi hakim denda pidana sebesar Rp16 juta.

"Putusan pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” ujar Asep, Jumat (9/5).

Asep mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan.

Terlebih, kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: