Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Upbit dan BTSE Terafiliasi dengan Entitas Asing

OJK: Upbit dan BTSE Terafiliasi dengan Entitas Asing Kredit Foto: Kaspersky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil dari proses penelaahan melalui kegiatan Know Your Entity (KYE) yang menemukan keterkaitan antara beberapa pedagang aset kripto di Indonesia dengan entitas luar negeri. 

Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak luar negeri, OJK rupanya menemukan dua pedagang aset digital lain yang juga memiliki hubungan afiliasi dengan entitas asing.

Hal ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam acara konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Kamis (9/5).

"Pertama Upbit Indonesia yang merupakan bagian dari Group Upbit APAC Private Limited, sebuah entitas yang berbasis di Singapura. Upbit  mengelola platform aset digital yang diketahui secara teregulasi legal di beberapa yurisdiksi lainnya di Asia," tutur Hasan

"Kedua, ada BTSE Indonesia, dalam laporannya mereka menyatakan terafiliasi dengan BTSE Holding limited, yaitu sebuah perusahaan yang diketahui terdaftar di kawasan di Afrika Timur," tambahnya lagi.

Informasi mengenai afiliasi tersebut diperoleh OJK dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh masing-masing perusahaan. Menurut Hasan, proses KYE ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk memastikan transparansi dan mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di dalam negeri.

"Ketentuan kepemilikan dan hubungan adanya afiliasi, juga secara tegas diatur dalam pasal 52 PJOK nomor 27 tahun 2024 tentang penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

"Pasal tersebut menegaskan, jika setiap pedagang aset kripto wajib mengungkapkan kepada kami di OJK tentang struktur kepemilikan dan afiliasi, khususnya jika terdapat hubungan kepemilikan atau pengendalian langsung atau tidak langsung oleh pihak yang terafiliasi," tutur Hasan.

OJK menekankan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto domestik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: