
Industri aset digital di Indonesia mengawali tahun 2025 dengan tantangan signifikan, ditandai tren penurunan kontribusi pajak dari sektor kripto. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga akhir kuartal I-2025, pajak kripto tercatat hanya menyumbang Rp115,1 miliar. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang mencapai Rp620,4 miliar.
Secara akumulatif, sejak pengenaan pajak kripto diberlakukan pada 2022, penerimaan negara dari sektor ini tercatat sebesar Rp1,2 triliun. Rinciannya yakni Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp115,1 miliar pada kuartal I-2025. Dari total tersebut, kontribusi terbesar datang dari dua komponen: PPh 22 atas transaksi penjualan kripto melalui exchanger sebesar Rp560,61 miliar, serta PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger senilai Rp642,17 miliar.
Baca Juga: Dana Rp669 Triliun Mengalir ke Bitcoin, Indodax Catat Lonjakan Transaksi Capai Rp9,8 Triliuni
INDODAX, salah satu platform exchanger terbesar di Indonesia, mencatat kontribusi signifikan dalam struktur penerimaan pajak kripto nasional. Data internal perusahaan menunjukkan, pada Januari hingga Maret 2025, INDODAX menyumbang Rp87,79 miliar, turun dari total kontribusi tahun 2024 sebesar Rp283,94 miliar. Pada periode awal 2025 itu, PPN yang disetorkan INDODAX tercatat sebesar Rp40,04 miliar, sementara PPh 22 mencapai Rp47,75 miliar.
Secara kumulatif sejak 2023 hingga Maret 2025, kontribusi pajak dari INDODAX mencapai Rp463,2 miliar, atau sekitar 38,6 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional. Posisi ini menegaskan peran dominan INDODAX sebagai aktor utama dalam ekosistem perdagangan aset digital di tanah air.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, mengakui bahwa fluktuasi adalah bagian dari karakter pasar kripto yang sangat volatil. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi bagi investor, terutama pemula, agar memahami risiko sebelum berinvestasi. “Investor pemula perlu membaca whitepaper project dan hanya membeli aset dari exchanger yang terdaftar resmi di OJK,” ujarnya, Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Menavigasi Masa Depan Keuangan Digital Indonesia yang Lebih Inklusif
Oscar juga menyoroti urgensi kebijakan fiskal dan regulasi yang tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor kripto. “Saat industri sudah patuh membayar pajak dan menjalankan kewajiban KYC serta AML dengan baik, maka pemerintah juga perlu memberikan ruang inovasi dan mendorong kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Industri kripto kini memasuki masa krusial. Di satu sisi, sektor ini menunjukkan komitmen fiskal yang nyata. Di sisi lain, regulasi yang terlalu ketat berpotensi menekan ruang inovasi dan menjauhkan peluang strategis dari Indonesia. Ke depan, sinergi antara pelaku industri dan regulator menjadi kunci agar sektor ini tidak hanya tumbuh, tetapi juga tetap memberi kontribusi berarti bagi negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement