Mengintip Langkah Strategis Komdigi Menurunkan Transaksi Judi Online hingga 80%

Pemerintah mencatat penurunan tajam aktivitas judi online di Indonesia sepanjang kuartal pertama 2025. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada Januari hingga Maret 2025 turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa perputaran dana dari transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada kuartal I 2024, kini menyusut menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini.
"Hasil dari intervensi program dan kebijakan yang telah dilakukan secara masif oleh pemerintah melalui satuan tugas pemberantasan judi online," ujar Alexander dikutip Warta Ekonomi, Senin (13/5/2025).
Baca Juga: Perputaran Dana Judi Online di Kuartal I 2025 Turun 80%, Dari Rp90 T Jadi Rp47 T
Penurunan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Komdigi turut memperkuat infrastruktur serta tata kelola pengawasan ruang digital dengan mengadopsi teknologi terkini untuk mengantisipasi aktivitas ilegal di dunia siber.
Dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Komdigi telah menangani 1.385.420 konten bermuatan judi online. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP dengan total 1.248.405 konten. Sisanya ditemukan pada platform digital seperti Facebook dan Instagram (58.585 konten), layanan file sharing (48.370), Google termasuk YouTube (18.534), X/Twitter (10.086), TikTok (550), Telegram (880), dan sejumlah platform lainnya (10 konten).
Penindakan dilakukan melalui patroli siber 24 jam, pengawasan transaksi elektronik, serta laporan masyarakat. Komdigi juga mencatat telah mengajukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Komdigi All Out Lawan Judi Online, Blokir 6 Juta Konten Judol!
Pemerintah memperkuat kebijakan pemberantasan melalui peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang fokus pada perlindungan anak di ruang digital. Di sisi lain, pembatasan kepemilikan kartu SIM dalam satu NIK turut diimplementasikan sebagai langkah pencegahan.
Kerja sama dengan platform digital juga membuahkan hasil. Kini, sejumlah layanan telah mengubah panduan komunitas mereka dengan mengategorikan judi online sebagai online scamming, memperkuat upaya pemberantasan dari dalam platform itu sendiri.
Komdigi pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan konten bermuatan judi online melalui kanal pelaporan resmi seperti aduankonten.id, aduannomor.id, dan cekrekening.id.
“Kami juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang terus memberikan pemberitaan mengenai bahaya dan dampak judi online, serta kepada elemen masyarakat yang secara mandiri terus ikut dalam gerakan pemberantasan judi online,” tutup Alexander.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement