Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MoU Kemendag-Kemenkum Diharapkan Berdampak Signifikan Terhadap Regulasi dan Perdagangan

MoU Kemendag-Kemenkum Diharapkan Berdampak Signifikan Terhadap Regulasi dan Perdagangan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Perdagangan. 

Penandatanganan tersebut dilakukan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham TIRA, NICL dan INET Kembali Diperdagangkan

Penandatanganan tersebut dirangkai dengan penandatanganan sejumlah MoU oleh Kementerian Hukum bersama 20 kementerian dan lembaga.

Mendag Busan mengungkapkan, MoU Kemendag dengan Kemenkum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi kedua kementerian dalam menangani isu-isu hukum dan perdagangan yang kompleks. 

Dengan MoU ini, Kemendag dan Kemenkum dapat bekerja sama untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan MoU antara Kemendag dan Kemenkum merupakan suatu langkah strategis yang menandai komitmen kita untuk bersinergi dan berkolaborasi menghadapi dinamika serta tantangan di sektor hukum dan perdagangan,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (15/5).

Ruang lingkup MoU Kemendag dan Kemenkum meliputi lima hal. Kelimanya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, koordinasi penegakan hukum di bidang perdagangan, peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta fasilitasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Kesepakatan ini berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua pihak. 

“MoU ini merupakan manifestasi visi bersama kita untuk membangun ekosistem perdagangan yang  didukung regulasi yang efektif dan implementasi hukum yang konsisten. Kita memahami, dalam era  globalisasi yang sarat perubahan dan persaingan yang ketat, adaptasi dan inovasi dalam regulasi  perdagangan menjadi sebuah keniscayaan,” lanjut Mendag Busan.

Mendag Busan juga menyatakan, hukum dan perdagangan adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sistem hukum yang kuat, jelas, dan adil merupakan prasyarat mutlak bagi  terciptanya iklim perdagangan yang kondusif, transparan, dan berdaya saing. 

Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha, baik di tingkat domestik maupun internasional untuk berinvestasi, berinovasi, dan mengembangkan usahanya. Sebaliknya, aktivitas perdagangan yang sehat dan berkembang akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: