Distributor Produk AC AUX PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap Perusahaan Tiongkok
Kredit Foto: Istimewa
PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait adanya wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok, yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd., selaku pemilik merek AUX Air Conditioner.
Sebagai distributor tunggal merek AUX di Indonesia, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd. selama lebih dari 20 tahun dan telah berhasil memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX ke seluruh wilayah Indonesia.
Namun, pada tahun 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak lisensi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan tersebut, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Mei 2025.
Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak;
- Menyatakan perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Penggugat sebesar Rp1.603.400.296,52;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000,00.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Dr. Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif serta mengabulkan seluruh petitum gugatan. Ia menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihaknya, sekaligus menjaga iklim bisnis yang sehat di Indonesia.
Hal senada disampaikan oleh Teja Yulianto, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa putusan ini telah memberikan keadilan bagi pihak Penggugat yang dirugikan hak-haknya oleh Tergugat, Ningbo Aux Electric Co. Ltd. Ia juga berharap agar pihak Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Melalui kasus ini, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh berharap agar Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, agar tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merusak ekosistem bisnis di dalam negeri.
“Demikian pernyataan kami,” tutup Dr. Slamet Riyadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement