Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sebanyak 28.626 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah direkrut dan dinyatakan lulus pelatihan. Namun, besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima masih belum diketahui karena penetapannya berada di tangan pemerintah pusat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer tersebut ditargetkan terbit dalam waktu 1-2 hari. SK itu nantinya sekaligus memuat besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
"1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Meski SK segera diterbitkan, Ferry belum dapat menyampaikan nominal gaji yang akan diterima para manajer Kopdes. Menurut dia, Kementerian Koperasi bukan pihak yang menentukan besaran kompensasi tersebut.
"Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN," jelas Ferry.
Ferry menjelaskan penetapan gaji dan tunjangan manajer Kopdes melibatkan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Kementerian Keuangan. Karena itu, Kementerian Koperasi masih menunggu keputusan mengenai besaran kompensasi sebelum seluruh proses pengangkatan diselesaikan.
Puluhan ribu manajer tersebut sebelumnya telah menjalani proses rekrutmen dan pelatihan. Ferry memastikan seluruh 28.626 peserta yang mengikuti pelatihan telah dinyatakan lulus dan siap ditempatkan untuk menjalankan operasional Kopdes.
Dengan diterbitkannya SK dalam waktu dekat, proses penempatan manajer Kopdes di berbagai desa dan kelurahan juga akan memasuki tahap berikutnya. Para manajer nantinya menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan operasional koperasi yang dibentuk pemerintah.
Ferry mengatakan proses pengangkatan manajer sebelumnya memang harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan tersebut kini telah diterbitkan sehingga proses penerbitan SK dapat segera dilakukan.
"Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," pungkasnya.
Baca Juga: Feri Amsari: Koperasi Gagasan Prabowo Dibangun di Luar Semangat Demokrasi Ekonomi Konstitusional
Terbitnya Perpres tersebut sekaligus menjadi dasar untuk menjalankan tata kelola dan operasional Kopdes Merah Putih. Pemerintah kini dapat melanjutkan proses penempatan manajer setelah sebelumnya terkendala menunggu aturan mengenai posisi dan kompensasi mereka.
Ferry sebelumnya juga menyampaikan bahwa besaran gaji dan tunjangan memang menjadi bagian yang harus dimuat dalam aturan tata kelola Kopdes. Karena itu, keputusan mengenai nominal tersebut tidak bisa dipisahkan dari proses penerbitan SK pengangkatan.
Kini, 28.626 manajer yang telah dinyatakan lulus tinggal menunggu pengangkatan resmi. Sementara nominal gaji dan tunjangan mereka masih menjadi salah satu detail yang akan ditentukan BP BUMN dan Kemenkeu.
Dengan target SK terbit paling lambat dalam dua hari, pemerintah tinggal menyelesaikan tahapan administratif sebelum para manajer mulai menjalankan tugasnya. Besaran kompensasi yang akan diterima puluhan ribu manajer tersebut akan menjadi salah satu informasi penting dalam pelaksanaan Kopdes Merah Putih.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: